Total Tayangan Halaman

Sabtu, 04 September 2010

THR Menyambut Hari Raya

Minggu, 05-09-2010   RSS Feed

THR Menyambut Hari Raya

Minggu, 05-09-2010 08:28:32
Kanal: Peristiwa
Gorontalo, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Gorontalo, Nixon Rahman menyarankan agar pihak perusahaan memberikan hak-hak pekerja terkait himbauan Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, menyangkut tunjangan hari raya (THR, red) bagi pekerja.

"Saya menghimbau agar perusahaan yang ada di Kota Gorontalo berkisar 300 perusahaan untuk memberikan hak-hak tunjangan hari raya bagi pekerjanya agar mereka dapat merayakan hari itu dengan gembira," kata Nixon Rahman dikantornya, Kamis (2/9).

Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Suhendro Subroto menjelaskan undang-undang nomor 14 tahun 1969 mengatur persoalan sangsi bagi perusahaan yang lalai memenuhi hak-hak pekerja. Akan tetapi menurutnya aturan tersebut kini telah dicabut dengan adanya aturan undang-undang no. 13. tahun 2003. Namun dia berjanji jika terjadi perselisihan perusahaan dan pekerjanya, pihaknya akan mencarikan solusinya.

Selain itu untuk menindaklanjuti himbauan walikota, pihaknya telah melayangkan surat edaran pembayaran tunjangan hari raya bagi 300 perusahaan di kota Gorontalo. Sementara untuk mengantisipasi persoalan pekerja dan perusahaan, pihaknya telah membuka posko aduan.

"Langkah-langkah yang kami ambil untuk menghimbau pihak perusahaan dengan melayangkan surat edaran walikota tentang pemberian tunjangan hari raya. Aturan tunjangan hari raya ini telah diatur melalui Kepmenaker nomor 4 tentang Tata Cara Pembayaran THR.  Dalam pasalnya dijelaskan pembayaran THR itu dibayarkan kepada kariyawan yang masa kerjanya 1 tahun atau 12 bulan sebesar gaji sebulan. Kemudian untuk masa kerja 3 bulan ke bawah belum dapat diberikan akan tetapi jika pihak perusahaan ingin memberikannya tidak masalah. Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya 3 bulan ke atas diberikan THR secara profesional.  Artinya, masa kerja per 12 bulan dikali besaran gajinya. Misalnya 6 bulan masa kerja dikali sebulan gaji," jelasnya.

Sementara untuk final pemberian tunjangan hari raya itu, pihaknya akan melakukan monitoring ke tiap perusahaan.

"Kami sudah membentuk tim dan satu minggu sebelum hari raya, kita akan turun melihat langsung," ungkapnya.

Selain itu dia juga menjelaskan pihaknya telah menangani dua aduan karyawan terkait tunjangan hari raya.

"Kedua aduan itu sudah diselesaikan perselisihannya dan pihak perusahaan akan segera membayarkan THR itu sebelum hari raya," jelasnya.

Akan tetapi dia juga menghimbau bagi karyawan agar tetap mematuhi aturan perusahaan.  "Persoalan yang kami dapat juga para karyawan yang telah mendapatkan THR justru banyak yang sudah tidak menjalankan tugas kerjanya padahal waktu lebaran masih jauh dan ini kita harapkan agar karyawan menaatinya," sarannya (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar