Total Tayangan Halaman

Sabtu, 04 September 2010

Mantan Anggota DPRD di Denda 15 Juta

Minggu, 05-09-2010   RSS Feed

Mantan Anggota DPRD di Denda 15 Juta

Minggu, 05-09-2010 08:32:21
Kanal: Hukum
Mantan Anggota DPRD di Denda 15 Juta Tarakan,
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang di Pimpin oleh Soedipjo SH memutuskan, Abdul Khair (Ayung) mantan anggota DPRD Tarakan bersalah, dan membayar denda sebesar Rp 15 juta atau kurungan penjara maksimal 3 Bulan 15 hari dalam kasus pelanggaran Peraturan Daerah No.18 Tahun 2002 tentang izin pertambangan galian c.
Dalam persidangan itu, hadir 3 orang saksi diantaranya Sundra dari Satpol PP Tarakan, Feri Andua dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) dan Muhammad Fahrizal dari Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Dishutamben) Tarakan. Ketiga saksi ini, memberatkan Abdul Khair yang duduk sebagai pesakitan dan di dakwah tidak memiliki Izin, saat melakukan kegiatan Tambang Galian C.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan Rabu siang (25/08/2010) sebelumnya, mendengarkan keterangan saksi di pengadilan membenarkan kegiatan mantan anggota dewan ini, belum mengantongi izin.“Iya benar pak, Pak Ayung belum punya izin tambang galian C” jelas salah satu saksi saat menjawab pertanyaan hakim.
Sementara, Abdul Khair dalam keterangannya pada Hakim PN Tarakan mengatakan, tidak memiliki izin Tambang Galian C dan hanya memiliki izin pembangunan perumahan.“Saya tidak tahu pak kalau diperlukan izin tambang galian C itu lagi, karena saya kan sudah punya Izin pembanguan perumahan” jelasnya .
Kuasa Hukum Abdul Khair, Rhapshody Roestam menegaskan pihaknya akan tetap mentaati keputusan hakim Pengadilan Negeri Tarakan. Dengan membayar denda dan mengambil kendaraan sitaan di kantor Satpol PP Tarakan. Menurutnya, hakim tidak menyinggung persoalan prosedur penyitaan dan penertiban.
“Kita sarankan, kedepannya Satpol PP Tarakan agar kedepannya tidak melakukan penertiban dan penyitaan secara non prosedur” jelasnya. Rhapsody sempat mempertanyakan tidak adanya korelasi dan koordinasi, antara Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Dishutamben), Badan Pengelola Lingkungan Hidup, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dan Satpol PP Tarakan. Termasuk mempertanyakan surat tugas dilakukannya penertiban dan penyitaan.
Tampak setelah beberapa menit sidang dilakukan, Abdul Khair yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta mantan Anggota DPRD Tarakan dan memiliki usaha real estate, langsung meninggalkan lokasi persidangan
Sebelumnya, Satpol PP Tarakan melakukan penertiban Tindak Pidana Ringan (Tipiring), pada kegiatan tambang galian C milik Abdul Khair pada 16 agustus 2010 lalu. Di lokasi itu, terjadi kerusuhan antara petugas Satpol PP Tarakan dan pekerja tambang. Sehingga kedua belah pihak, mengalami luka ringan. Dan petugas pun, melakukan penyitaan kendaraan berat milik Abdul Khair.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar